PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
Pasal 5
BAB 2 — PRINSIP DASAR KEBIJAKAN DATA DAN INFORMASI
(1) Kebijakan Data dan Informasi Bank INDONESIA mencakup: a. Perolehan Data dan Informasi; b. Pemrosesan Data dan Informasi; dan c. Diseminasi Data dan Informasi. (2) Kebijakan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebijakan yang mendukung bauran kebijakan Bank INDONESIA dalam mencapai tujuan Bank INDONESIA.
