PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
Pasal 29
BAB 7 — KOORDINASI DAN SINERGI
Koordinasi dan sinergi kebijakan dengan pihak eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat dilakukan melalui: a. forum antarotoritas, forum internasional, dan forum lain; dan
b. kerja sama domestik dan kerja sama internasional, untuk mendukung pencapaian tujuan kebijakan Data dan Informasi.
