PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
Pasal 28
BAB 7 — KOORDINASI DAN SINERGI
(1) Untuk meningkatkan efektivitas kebijakan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bank INDONESIA melakukan koordinasi dan sinergi kebijakan dengan pihak eksternal. (2) Koordinasi dan sinergi kebijakan dengan pihak eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip independensi dalam interdependensi kebijakan.
