PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 97
BAB 7 — DATA DAN INFORMASI
(1) Dalam hal diperlukan, Bank INDONESIA dapat meminta informasi tambahan atas penyampaian laporan kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1). (2) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) wajib menyampaikan informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
