Pasal 98
BAB 7 — DATA DAN INFORMASI
(1) Pelaku Pasar Uang dan Lembaga Pendukung Pasar Uang wajib: a. menyediakan, menyampaikan, dan/atau
memastikan tersedianya akses, serta memberikan data transaksi untuk kepentingan perizinan, pengawasan, evaluasi dan/atau kepentingan lainnya; b. memastikan standardisasi data, standardisasi teknis, standardisasi keamanan, dan standardisasi tata kelola terhadap data dan/atau informasi pasar keuangan yang disediakan dan/atau disampaikan; c. memelihara dan mendokumentasikan basis data transaksi dan/atau rekaman percakapan yang dapat didengar dan/atau dibaca ulang oleh Bank INDONESIA dengan jangka waktu retensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mengelola, memproses, dan menyimpan data transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan e. menjaga kerahasiaan data nasabah atau pengguna jasa. (2) Kewajiban pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengelola, memproses, dan menyimpan data transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dikecualikan jika mendapat persetujuan Bank INDONESIA. (3) Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
