PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 96
BAB 7 — DATA DAN INFORMASI
Laporan yang telah disampaikan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) kepada Bank INDONESIA secara daring melalui sistem pelaporan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA mengenai pelaporan.
