PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 95
BAB 7 — DATA DAN INFORMASI
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) disampaikan kepada Bank INDONESIA secara daring melalui sistem pelaporan. (2) Dalam hal pelaporan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, laporan disampaikan secara luring.
