Pasal 94
BAB 7 — DATA DAN INFORMASI
(1) Laporan yang disampaikan kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) meliputi: a. laporan berkala; dan/atau
b. laporan insidental. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara lengkap, akurat, kini, utuh, dan tepat waktu kepada Bank INDONESIA. (3) Dalam hal terdapat kesalahan pada laporan yang telah disampaikan, setiap pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) wajib menyampaikan koreksi laporan. (4) Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. kewajiban membayar. (5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
