Pasal 93
BAB 7 — DATA DAN INFORMASI
(1) Bank INDONESIA dapat memperoleh data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan dari pihak yang berkaitan dengan Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang. (2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. penerbit Instrumen Pasar Uang; b. pelaku Transaksi Pasar Uang; c. Lembaga Pendukung Pasar Uang; d. PPSK PUVA; dan/atau e. pihak lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA. (3) Setiap pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memberikan data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan terkait Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang. (4) Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. kewajiban membayar. (5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menghilangkan kewajiban untuk memberikan data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan terkait Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
