Pasal 91
BAB 6 — INFRASTRUKTUR PASAR KEUANGAN
(1) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kewajiban terkait jenis Transaksi Pasar Uang dan/atau standardisasi Transaksi Pasar Uang yang: a. ditransaksikan melalui sarana transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf a; b. dikliringkan melalui sarana kliring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf b; dan/atau c. dilaporkan melalui sarana pengelola informasi transaksi (trade repository) instrumen keuangan dan/atau Derivatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf e. (2) Dalam hal Bank INDONESIA MENETAPKAN kewajiban terkait jenis dan/atau standardisasi Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku Transaksi
Pasar Uang wajib memenuhi jenis dan/atau standardisasi Transaksi Pasar Uang serta penggunaan infrastruktur pasar keuangan dalam Transaksi Pasar Uang. (3) Pelaku Transaksi Pasar Uang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
