Pasal 90
BAB 6 — INFRASTRUKTUR PASAR KEUANGAN
(1) Bank INDONESIA berkoordinasi dengan otoritas terkait dalam penggunaan infrastruktur pasar keuangan dalam penyelenggaraan antarpasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dituangkan dalam dokumen kesepahaman. (3) Kesepakatan dalam dokumen kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup: a. pertukaran dan pemutakhiran data dan informasi; b. pengawasan bersama; c. langkah mitigasi risiko; dan d. kesepakatan lainnya. (4) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditemukan pelanggaran, Bank INDONESIA dan/atau otoritas terkait mengenakan sanksi terhadap penyelenggara infrastruktur antarpasar dalam penyelenggaraan antarpasar sesuai tugas dan kewenangan masing- masing.
