PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 89
BAB 6 — INFRASTRUKTUR PASAR KEUANGAN
Penggunaan infrastruktur pasar keuangan dalam penyelenggaraan antarpasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (3) huruf b dilakukan setelah penyelenggara infrastruktur pasar keuangan memperoleh: a. izin dari otoritas pengawas dari penyelenggara infrastruktur pasar keuangan; dan b. izin berupa persetujuan dari Bank INDONESIA terkait Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang.
