PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 88
BAB 6 — INFRASTRUKTUR PASAR KEUANGAN
Ketentuan mengenai infrastruktur pasar keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai infrastruktur pasar keuangan.
