Pasal 87
BAB 6 — INFRASTRUKTUR PASAR KEUANGAN
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan/atau Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang dapat menggunakan infrastruktur pasar keuangan. (2) Infrastruktur pasar keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. sarana transaksi; b. sarana kliring dan/atau penjaminan (central counterparty); c. sarana penyelesaian transaksi, penatausahaan, dan/atau penyimpanan instrumen keuangan (kustodian sentral); d. sarana penyelesaian dana (sistem pembayaran); e. sarana pengelola informasi transaksi (trade repository) instrumen keuangan dan/atau Derivatif; dan/atau f. sarana lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA. (3) Penggunaan infrastruktur pasar keuangan dalam Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. infrastruktur pasar keuangan yang kegiatan usahanya diselenggarakan, diatur, dan/atau diawasi oleh Bank INDONESIA; dan b. infrastruktur pasar keuangan yang digunakan dalam penyelenggaraan antarpasar sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
