Pasal 84
BAB 5 — PELAKU PASAR
(1) Bagi: a. penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a; b. pelaku Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b; dan c. Lembaga Pendukung Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), yang merupakan pelaku usaha sektor keuangan, emiten, dan/atau perusahaan publik harus menerapkan keuangan berkelanjutan. (2) Penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan: a. UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan; b. peraturan otoritas sektor keuangan dan peraturan menteri yang berwenang mengatur penerapan keuangan berkelanjutan; dan c. peraturan otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kegiatan usaha dari pelaku usaha sektor keuangan, emiten, dan/atau perusahaan publik.
