PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 83
BAB 5 — PELAKU PASAR
Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. penetapan pembatasan dan/atau larangan bagi penerbit Instrumen Pasar Uang, Pelaku Transaksi Pasar Uang, dan Lembaga Pendukung Pasar Uang; dan b. tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif, diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
