PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 82
BAB 5 — PELAKU PASAR
(1) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan pembatasan dan/atau larangan Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Pelaku Transaksi Pasar Uang dan/atau Lembaga Pendukung Pasar Uang wajib mematuhi pembatasan dan/atau larangan Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pelaku Transaksi Pasar Uang dan/atau Lembaga Pendukung Pasar Uang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. pembatasan sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan dalam Transaksi di Pasar Uang dan/atau sebagai Lembaga Pendukung Pasar Uang.
