PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 81
BAB 5 — PELAKU PASAR
(1) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan pembatasan Penerbitan Instrumen Pasar Uang. (2) Pembatasan terkait Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk moratorium dan/atau pembatasan pemberian izin dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang.
