Pasal 85
BAB 5 — PELAKU PASAR
(1) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN penerbit Instrumen Pasar Uang untuk mengalokasikan sebagian dana tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam mendukung penerapan keuangan berkelanjutan. (2) Penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. pihak selain:
- pelaku usaha sektor keuangan;
- emiten; dan/atau
- perusahaan publik; dan b. pihak yang diwajibkan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengalokasikan sebagian dana tanggung jawab sosial dan lingkungan untuk mendukung penerapan keuangan berkelanjutan. (4) Penerbit Instrumen Pasar Uang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang; dan/atau c. pencabutan izin terkait kegiatan usaha di Pasar Uang.
