PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 78
BAB 5 — PELAKU PASAR
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN jenis Instrumen Pasar Uang yang penerbitannya menggunakan PPSK PUVA. (2) Penerbit Instrumen Pasar Uang wajib menggunakan
PPSK PUVA dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penerbit Instrumen Pasar Uang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang; dan/atau c. pencabutan izin terkait kegiatan usaha di Pasar Uang.
