Pasal 77
BAB 5 — PELAKU PASAR
(1) PPSK PUVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) wajib memberikan jasa dan/atau informasi secara independen, profesional, objektif, dan tidak menyesatkan. (2) PPSK PUVA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan sebagai PPSK PUVA; dan/atau c. pencabutan pendaftaran sebagai PPSK PUVA. (3) Bank INDONESIA menyampaikan informasi mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kementerian, lembaga, atau otoritas pembina dan pengawas profesi terkait yang memberikan izin sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
