PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 76
BAB 5 — PELAKU PASAR
(1) Pelaku profesi yang akan menjadi PPSK PUVA yang mengajukan permohonan pendaftaran sebagai PPSK PUVA harus menyampaikan permohonan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA kepada Bank INDONESIA. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2).
