PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 75
BAB 5 — PELAKU PASAR
(1) Untuk dapat terdaftar sebagai PPSK PUVA, pelaku profesi yang akan menjadi PPSK PUVA harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bank INDONESIA. (2) Persyaratan untuk menjadi PPSK PUVA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. aspek keabsahan individual dari PPSK PUVA; b. aspek kemampuan PPSK PUVA dalam menjalankan fungsinya; dan c. aspek lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA.
