PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 74
BAB 5 — PELAKU PASAR
(1) Pelaku profesi yang akan menjadi PPSK PUVA wajib terdaftar di Bank INDONESIA. (2) Pelaku profesi yang akan menjadi PPSK PUVA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga disampaikan oleh Bank INDONESIA kepada kementerian, lembaga, atau otoritas pembina dan pengawas profesi terkait yang memberikan izin sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
