PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 79
BAB 5 — PELAKU PASAR
(1) Pelaku Transaksi Pasar Uang wajib menggunakan PPSK PUVA untuk: a. Transaksi Pasar Uang yang ditetapkan Bank INDONESIA menggunakan PPSK PUVA; dan/atau b. Transaksi Pasar Uang yang berdasarkan prosedur operasional standar harus menggunakan jasa profesi penunjang. (2) Pelaku Transaksi Pasar Uang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
