Pasal 69
BAB 5 — PELAKU PASAR
(1) Lembaga Pendukung Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) wajib memberikan jasa dan/atau informasi secara profesional, objektif, dan tidak menyesatkan. (2) Lembaga Pendukung Pasar Uang tertentu wajib memastikan pelaku Transaksi Pasar Uang memenuhi kualifikasi pelaku Transaksi Pasar Uang (qualified participant) yang ditetapkan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1). (3) Lembaga Pendukung Pasar Uang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan sebagai Lembaga Pendukung Pasar Uang; dan/atau c. pencabutan izin sebagai Lembaga Pendukung Pasar Uang.
