PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 68
BAB 5 — PELAKU PASAR
(1) Pihak yang akan menjadi Lembaga Pendukung Pasar Uang yang mengajukan permohonan pendaftaran sebagai Lembaga Pendukung Pasar Uang harus menyampaikan permohonan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA kepada Bank INDONESIA. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2).
