PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 67
BAB 5 — PELAKU PASAR
(1) Untuk dapat terdaftar sebagai Lembaga Pendukung Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1), pihak yang akan menjadi Lembaga Pendukung Pasar Uang harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(2) Persyaratan untuk menjadi Lembaga Pendukung Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. aspek kelembagaan dari Lembaga Pendukung Pasar Uang; b. aspek kemampuan Lembaga Pendukung Pasar Uang dalam menjalankan fungsinya; dan c. aspek lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA.
