Pasal 66
BAB 5 — PELAKU PASAR
(1) Pihak yang akan menjadi Lembaga Pendukung Pasar Uang wajib terdaftar di Bank INDONESIA. (2) Kewajiban pendaftaran sebagai Lembaga Pendukung Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi: a. lembaga pendukung Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2); b. lembaga pendukung Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3); dan c. Lembaga Pendukung Pasar Uang lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA. (3) Kewajiban pendaftaran sebagai Lembaga Pendukung Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa bank, berlaku untuk bank yang memberikan jasa pendukung dalam: a. transaksi atas Instrumen Pasar Uang yang kriteria penerbitannya ditetapkan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan b. transaksi atas instrumen keuangan tertentu yang dapat ditransaksikan di Pasar Uang. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49. (5) Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
