Pasal 70
BAB 5 — PELAKU PASAR
(1) Dalam hal Lembaga Pendukung Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) menggunakan jasa pihak ketiga untuk mendukung Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang, Lembaga Pendukung Pasar Uang wajib memastikan kemampuan dan penerapan manajemen risiko yang efektif dari penggunaan jasa pihak ketiga. (2) Lembaga Pendukung Pasar Uang wajib memastikan agar Bank INDONESIA dapat: a. memiliki akses informasi yang diperlukan terhadap penggunaan jasa pihak ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1); dan b. melakukan pengawasan terhadap penggunaan jasa pihak ketiga melalui Lembaga Pendukung Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Lembaga Pendukung Pasar Uang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan sebagai Lembaga Pendukung Pasar Uang; dan/atau c. pencabutan izin sebagai Lembaga Pendukung Pasar Uang.
