Pasal 63
BAB 5 — PELAKU PASAR
(1) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kualifikasi pelaku Transaksi Pasar Uang (qualified participant). (2) Penerbit Instrumen Pasar Uang tertentu wajib memastikan investor memenuhi kualifikasi pelaku Transaksi Pasar Uang (qualified participant) sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pelaku Transaksi Pasar Uang tertentu wajib memastikan pelaku Transaksi Pasar Uang di pasar sekunder memenuhi kualifikasi pelaku Transaksi Pasar Uang (qualified participant) sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penerbit Instrumen Pasar Uang tertentu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang; dan/atau c. pencabutan izin terkait kegiatan usaha di Pasar Uang. (5) Pelaku Transaksi Pasar Uang tertentu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
