PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 64
BAB 5 — PELAKU PASAR
(1) Pelaku Transaksi Pasar Uang harus menerapkan kode etik dan pelaksanaan sertifikasi tresuri sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA mengenai penguatan kualitas pelaku dan penyelenggaraan self regulatory organization Pasar Uang dan pasar valuta asing. (2) Cakupan pelaku Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus menerapkan kode etik dan pelaksanaan sertifikasi tresuri mengacu pada
ketentuan Bank INDONESIA mengenai penguatan kualitas pelaku dan penyelenggaraan self regulatory organization Pasar Uang dan pasar valuta asing.
