Pasal 62
BAB 5 — PELAKU PASAR
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN pelaku Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) untuk melakukan Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan cara: a. langsung; dan/atau b. melalui Lembaga Pendukung Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b.
(2) Bagi pelaku Transaksi Pasar Uang yang ditetapkan melakukan Transaksi Pasar Uang melalui Lembaga Pendukung Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus menggunakan jasa Lembaga Pendukung Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b. (3) Bagi: a. pelaku Transaksi Pasar Uang yang melakukan Transaksi Pasar Uang secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan/atau b. Lembaga Pendukung Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang menjadi perantara Transaksi Pasar Uang, wajib memastikan Transaksi Pasar Uang memenuhi kriteria Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (4) Pelaku Transaksi Pasar Uang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
