PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 6
BAB 3 — PRODUK PASAR UANG
(1) Kriteria khusus Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b mencakup: a. pendaftaran; b. penawaran; c. penatausahaan dan penyelesaian; dan/atau d. kriteria khusus lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA. (2) Kriteria khusus Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Bank INDONESIA berdasarkan bentuk dan/atau jenis Instrumen Pasar Uang.
