Pasal 7
BAB 3 — PRODUK PASAR UANG
(1) Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 1 dapat diterbitkan untuk tidak dapat dialihkan, diperdagangkan, dan/atau dikuasakan (non negotiable) sepanjang diatur dalam UNDANG-UNDANG dan/atau PERATURAN PEMERINTAH. (2) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kriteria tertentu dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang yang tidak dapat dialihkan, diperdagangkan, dan/atau dikuasakan (non negotiable) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang tidak diatur berbeda dalam UNDANG-UNDANG dan/atau PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Kriteria tertentu bagi Penerbitan Instrumen Pasar Uang yang tidak dapat dialihkan, diperdagangkan, dan/atau dikuasakan (non negotiable) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan berbeda dari kriteria Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
