PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 5
BAB 3 — PRODUK PASAR UANG
(1) Kriteria umum Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a mencakup: a. scripless; b. terdapat keterbukaan informasi atas:
- Instrumen Pasar Uang; dan/atau
- penerbit Instrumen Pasar Uang; c. ditatausahakan di penyelenggara sarana penyelesaian transaksi, penatausahaan, dan/atau penyimpanan instrumen keuangan (kustodian sentral) yang ditetapkan Bank INDONESIA; dan d. kriteria umum lainnnya yang ditetapkan Bank INDONESIA. (2) Instrumen Pasar Uang yang diterbitkan secara scripless sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, penerbitan, penatausahaan, pencatatan, dan/atau pengalihan kepemilikannya dapat menjadi alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengalihan Instrumen Pasar Uang yang diterbitkan secara scripless sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup pengalihan atas semua hak yang timbul dari Instrumen Pasar Uang tersebut.
