PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 4
BAB 3 — PRODUK PASAR UANG
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN kriteria Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 1. (2) Kriteria Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kriteria umum; dan/atau b. kriteria khusus.
