PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 3
BAB 3 — PRODUK PASAR UANG
Bentuk Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 1 mencakup: a. surat sanggup; b. surat perintah membayar; c. efek bersifat utang; atau d. surat berharga jangka pendek lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA.
