PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Bank INDONESIA melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang meliputi: a. produk (product) yang terdiri atas:
- Instrumen Pasar Uang; dan
- Transaksi Pasar Uang; b. harga acuan (pricing) yang dapat digunakan dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang, Transaksi Pasar Uang, penerbitan instrumen keuangan, dan/atau transaksi di pasar keuangan lainnya; c. pelaku pasar (participants) yang berkaitan dengan Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang; dan d. infrastruktur pasar keuangan yang digunakan dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang.
