Pasal 59
BAB 5 — PELAKU PASAR
(1) Penerbit Instrumen Pasar Uang wajib memastikan informasi maupun fakta material terkait Penerbitan Instrumen Pasar Uang yang disampaikan kepada pihak yang akan menjadi investor atau investor, dan Bank INDONESIA benar dan tidak menyesatkan. (2) Dalam hal terdapat perubahan informasi maupun fakta material sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerbit
Instrumen Pasar Uang wajib menyampaikan perubahan informasi maupun fakta material dimaksud kepada investor dan Bank INDONESIA. (3) Penerbit Instrumen Pasar Uang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang; dan/atau c. pencabutan izin terkait kegiatan usaha di Pasar Uang.
