PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 58
BAB 5 — PELAKU PASAR
(1) Penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) wajib menggunakan jasa Lembaga Pendukung Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk: a. penerbit Instrumen Pasar Uang tertentu yang ditetapkan Bank INDONESIA; dan/atau b. jenis Instrumen Pasar Uang tertentu yang ditetapkan Bank INDONESIA. (3) Penerbit Instrumen Pasar Uang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang; dan/atau c. pencabutan izin terkait kegiatan usaha di Pasar Uang.
