PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 57
BAB 5 — PELAKU PASAR
Pemenuhan kewajiban penerbit Instrumen Pasar Uang terhadap investor sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari penerbit Instrumen Pasar Uang.
