PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 56
BAB 5 — PELAKU PASAR
(1) Penerbit Instrumen Pasar Uang wajib memenuhi kriteria Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Penerbit Instrumen Pasar Uang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang; dan/atau c. pencabutan izin terkait kegiatan usaha di Pasar Uang.
