PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 55
BAB 5 — PELAKU PASAR
(1) Bank INDONESIA dalam memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) tidak memberikan penilaian atas keunggulan atau kelemahan dari Instrumen Pasar Uang yang akan diterbitkan. (2) Izin yang diperoleh penerbit Instrumen Pasar Uang dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipergunakan untuk penerbitan instrumen
keuangan lainnya maupun tindakan lainnya yang menguntungkan penerbit Instrumen Pasar Uang.
