Pasal 54
BAB 5 — PELAKU PASAR
(1) Pihak yang akan menjadi penerbit Instrumen Pasar Uang yang mengajukan permohonan izin Penerbitan Instrumen Pasar Uang harus menyampaikan permohonan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA kepada Bank INDONESIA. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung pemenuhan kriteria Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan dokumen pendukung pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1). (3) Dalam proses pemberian izin atas Penerbitan Instrumen Pasar Uang, Bank INDONESIA dapat meminta: a. tambahan informasi; dan/atau b. tambahan dokumen, kepada calon penerbit Instrumen Pasar Uang. (4) Pihak yang akan menjadi penerbit Instrumen Pasar Uang harus menyampaikan tambahan informasi dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
