Pasal 53
BAB 5 — PELAKU PASAR
(1) Untuk memperoleh izin atas Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), pihak yang akan menjadi penerbit Instrumen Pasar Uang harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bank
INDONESIA. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persyaratan umum; dan/atau b. persyaratan khusus. (3) Persyaratan umum bagi pihak yang akan menjadi penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. memiliki kemampuan keuangan yang baik; dan b. memiliki tata kelola yang baik. (4) Persyaratan khusus bagi pihak yang akan menjadi penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, ditetapkan berdasarkan jenis Instrumen Pasar Uang. (5) Penetapan persyaratan khusus bagi pihak yang akan menjadi penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempertimbangkan kualifikasi pihak yang akan menjadi penerbit, mencakup: a. tercatat atau tidak tercatat sebagai emiten atau perusahaan publik; b. pernah atau tidak pernah menerbitkan obligasi dan/atau sukuk yang tercatat di bursa efek INDONESIA dalam jangka waktu tertentu; dan/atau c. pertimbangan lain terkait pihak yang akan menjadi penerbit.
