PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 52
BAB 5 — PELAKU PASAR
(1) Penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a harus memperoleh izin dari Bank INDONESIA sebelum melakukan Penerbitan Instrumen Pasar Uang. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk: a. persetujuan pendaftaran Penerbitan Instrumen Pasar Uang; b. persetujuan sebagai penerbit Instrumen Pasar Uang; atau c. bukti penyampaian dokumen rencana Penerbitan Instrumen Pasar Uang. (3) Bentuk izin yang diberikan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan Bank INDONESIA berdasarkan jenis Instrumen Pasar Uang yang akan diterbitkan oleh penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a.
