PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 60
BAB 5 — PELAKU PASAR
(1) Setiap pihak dilarang melakukan: a. Penerbitan Instrumen Pasar Uang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang ditawarkan kepada masyarakat; dan/atau b. Penerbitan Instrumen Pasar Uang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun untuk diperdagangkan di pasar sekunder, tanpa izin dari Bank INDONESIA. (2) Tanpa mengesampingkan sanksi pidana sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan, pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang; dan/atau c. pencabutan izin terkait kegiatan usaha di Pasar Uang.
