Pasal 48
BAB 5 — PELAKU PASAR
(1) Lembaga Pendukung Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dapat menggunakan inovasi teknologi sektor keuangan dalam menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Pendukung Pasar Uang sepanjang telah mendapat izin penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan dari: a. Bank INDONESIA; atau b. Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal Lembaga Pendukung Pasar Uang telah mendapat izin penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Lembaga Pendukung Pasar Uang wajib mengkonsultasikan mengenai rencana penggunaan inovasi teknologi sektor keuangan dalam mendukung kegiatan usaha sebagai Lembaga Pendukung Pasar Uang kepada Bank INDONESIA. (3) Lembaga Pendukung Pasar Uang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan sebagai Lembaga Pendukung Pasar Uang; dan/atau c. pencabutan izin sebagai Lembaga Pendukung Pasar Uang.
