PBI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Pasal 49
BAB 5 — PELAKU PASAR
Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan selain Lembaga Pendukung Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), dapat menjadi Lembaga Pendukung Pasar Uang sepanjang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan: a. penerbitan surat berharga dan/atau instrumen keuangan; b. transaksi keuangan dan/atau transaksi atas instrumen keuangan; dan/atau c. penatausahaan dan/atau penyelesaian transaksi keuangan.
